Jawaban
Take Home
UTS -
Semester Ganjil
MATA KULIAH PENGANTAR KOMPUTER
Dosen : Becik Gati Anjari SST
.MPd
1. Langkah yang akan dilakukan untuk
menyelamatkan data-data penting pada komputer di kantor yang tidak dapat
berjalan dan masuk pada sistem operasi
Backup data adalah kegiatan menyalin
data yang telah tersimpan di dalam harddisk sebuah komputer ke media
penyimpanan lain seperti USB flashdisk, harddisk eksternal atau media lainnya.
Membackup data sangat penting sekali dilakukan karena bertujuan untuk
mengantisipasi kemungkinan hal terburuk, yaitu terjadinya kehilangan data-data
penting karena kerusakan pada perangkat penyimpanan.
Pencegahan mengenai data yang
penting, berarti berhubungan mengenai waktu. Sebuah data walaupun
terkadang hanya berukuran beberapa Kb saja, nilainya bisa setara dengan puluhan
bahkan ratusan jam kerja. Sebuah komputer di kantor yang berisa data-data
penting dan menghabiskan waktu hingga ratusan jam untuk menyelesaikan tugas
kantor.
2. Tindakan yang harus dilakukan agar
terhindar dari email palsu yang dapat merugikan perusahaan
Pertahanan nomor satu melawan phishing
adalah pengetahuan. Jika anda dididik tentang cara-cara sederhana melihat
serangan phishing atau penipuan, maka akan sepenuhnya mampu melindungi diri .
Tidak ada perangkat lunak yang akan melakukan ini untuk anda. Tidak ada yang
akan mencegah anda mengklik link dalam email, mengunduh file, atau login ke
dalam halaman palsu. Anda adalah pertahanan terakhir melawan ancaman ini.
Email apapun itu
yang anda terima, sudah seharusnya anda meneliti dan tidak membuka email yang
mencurigakan. Cara yang paling efektif untuk melindungi diri dari phishing
email dan penipuan seperti ini adalah mengabaikannya. Kebanyakan layanan email
online sekarang cukup efektif dalam mengenali email penipuan ini dan
memindahkannya ke folder spam, tetapi jika tidak, maka anda sendirilah yang
harus berhati-hati.
3. Solusi yang terbaik untuk mengetahui adanya
pembajakan lisensi sedangkan perusaan memiliki keterbatasan dana
Pelanggaran Piracy adalah pembajakan
perangkat lunak (software). Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak
milik orang lain.
Jika perusahan
memiliki keterbatasan dana untuk mendapatkan software proprietary
(Legal), maka perusahaan dapat menggunakan software open source yang tersedia
secara gratis. Para vendor pembuat software proprietary (Tertutup) seharusnya
dapat menentukan harga yang mudah dijangkau oleh negara berkembang seperti
Indonesia.
Jika tidak, software proprietary
yang legal dapat memberikan lisensi penggunaan untuk lebih dari 1 komputer. Hal
ini pasti dapat meningkatkan penjualan software proprietary tersebut, khususnya
untuk segmen pendididkan, kesehatan dan sosial. Karena menurut pasal 15 UU no
19 tahun 2002 poin g dikatakan bahwa : “Pembuatan salinan cadangan suatu
program komputer oleh pemilik program komputer (bukan pemegang hak cipta) yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidaklah dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar